Tiga Pilar Semampir Larang Lakukan Judi Adu Merpati

    Tiga Pilar Semampir Larang Lakukan Judi Adu Merpati
    Tiga Pilar Semampir Lakukan Sidak Yustisi Judi Adu Merpati di Wilayah

    Surabaya, - Pelarangan memelihara burung merpati sebagai sarana ajang judi aduan yang dilakukan oleh Tiga pilar wilayah kecamatan Semampir, Rabu (27/7/2022) sore.

    Kegiatan ini dimulai pada pukul 16.30 Wib s.d. selesai yang melibatkan jajaran Tiga Pilar yang dipimpin oleh Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto, Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud beserta Satpol PP Kecamatan Semampir di wilayah Wonokusumo Wetan baru no. 255 Kelurahan Pegirian terkait pelaksanaan pelarangan terhadap warga yang sengaja memelihara burung merpati untuk dijadikan sarana burung aduan (perjudian).

    "Kami mengecek ke lokasi, ternyata tidak  menemukan warga masyarakat yang memelihara burung darah atau merpati aduan, " ucap Danramil.

    Selanjutnya memberikan himbauan kepada warga terkait dengan penyakit masyarakat agar tidak memelihara burung merpati sebagai sarana perjudian, pungkasnya.

    Personil gabungan yang dilibatkan dalam Operasi, Koramil 0830/02 Semampir, Polsek Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.

    Wanto

    Wanto

    Artikel Sebelumnya

    Patroli dan Komsos Wilayah Bentuk Keperdulian...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silahturahmi, Babinsa Kelurahan Bubutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami