Probolinggo - Perhutani (14/10/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang, BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Probolinggo dan Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan sarana penunjangnya di Kabupaten Probolinggo, bertempat di Bromo Park Hotel, pada Kamis (10/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan Eki Umar Hamdan, Pengolahan Data dan Analisis Geodatabase Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Timur Sugianto, Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Lesmana Adi Negara, S.Hut beserta jajaran,
Pengendali Ekosistem Hutan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta Agung Sedayu, S.Hut., M.Sc, Pengendali Ekosistem Hutan Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Wisnu Anggra Syahputra, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo Suhardila Susetya, S.T dan Perwakilan PT. Gunung Barito Lestari Nyoto dan jajaran.
Baca juga:
Babinsa Pendampingan DTMS Diwilayah
|
Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT. Gunung Barito Lestari yang berencana mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penyediaan sumber protein nabati dan hewani di bidang usaha kehutanan lainnya, yang meliputi pertanian, peternakan dan perkebunan di Kabupaten Probolinggo, dengan melibatkan masyarakat (pemberdayaan masyarakat) yang berorientasi pada bisnis serta berkolaborasi bersama pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur.
Lokasi yang dimohon PT. Gunung Barito Lestari, berdasarkan hasil tumpang susun dengan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/ 4/2022 Tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada kawasan Hutan Negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, bahwa kawasan hutan yang dimohon terindikasi seluruhnya berada pada areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dalam kesempatannya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan Eki Umar Hamdan, menyampaikan bahwa rencana penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan sarana penunjangnya,
Termasuk dalam penggunaan kawasan hutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021, sehingga diperlukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan.
“Penggunaan kawasan hutan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga diperlukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penerbitan Rekomendasi Gubernur Jawa Timur sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, tuturnya.
Sementara itu perwakilan PT. Gunung Barito Lestari Nyoto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Perhutani dan jajaran terkait lainnya yang sudah memfasilitasi dan mengarahkan proses permohonan penggunaan kawasan untuk kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan sarana penunjangnya di Kabupaten Probolinggo.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo yang sudah memfasilitasi dan mengarahkan proses permohonan penggunaan kawasan untuk kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan sarana penunjangnya di Kabupaten Probolinggo. Apa yang menjadi persyaratan untuk proses perijinan akan siap kami penuhi sampai ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa tercapai.
Kami siap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku, menjaga kondisi sosial masyarakat pada lokasi dan sekitar kawasan hutan yang dimohon dan menjaga kestabilan perekonomian masyarakat pada lokasi dan sekitar kawasan hutan”, pungkasnya.@Red.